RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH resah karena tidak kunjung selesainya pengungkapan korupsi dana bansos di Bengkalis.
"Kami meminta kepada Polda Riau untuk segera menyelesaikan tindak pidana korupsi dana Bansos di Bengkalis yang diduga negara dirugikan Rp270 milliar lebih. apabila Polda Riau tidak serius menuntaskan kasus tersebut, sebaiknya Polda Riau menyerahkan kasus tersebut kepada KPK," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.co, Selasa (11/9/2018).
Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau khawatir, apabila korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012--yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis saat ini--tidak diselesaikan dengan tuntas, akan mengganggu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lain.
"Serta kami khawatir persepsi Polda Riau di mata masyarakat menjadi tidak baik," katanya.
Selain itu, Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum UIR juga khawatir jika persoalan ini berlama-lama untuk diselesaikan dengan tuntas, akan menggangu agenda pemberatasan korupsi yang sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Padahal dalam kasus tersebut sudah delapan orang yang divonis bersalah.
"Anehnya, kami bertanya-tanya mengapa kasus ini lambat dituntaskan. Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau melihat kasus ini seperti dibuat serial sinetron yang berepisode. Karena penyidik kasus dana Bansos sudah mengeluarkan Sprindik Jilid II," ujarnya.
"Lantas masyarakat bertanya-tanya berapa sprindik yang diperlukan untuk menuntaskan perkara tersebut. Ini menurut kami tidak baik bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi khususnya di Riau," lanjutnya.
Untuk itu, Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum UIR berpendapat bahwa ini adalah kesempatan yang baik bagi Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko yang baru untuk meninggalkan jejak harum di Bumi Lancang Kuning dengan menuntaskan kasus korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012. (rls)