RENGAT(HR)-Kepala Dinas Kesehatan Inhu Suhardi, meminta kepada pihak apotik dan toko obat, melakukan penjualan obat dan lainnya sesuai peraturan yang ada, jika tidak akan ada sanksi tegas sampai pada penutupan usaha.
"Penjualan yang dilakukan kepada konsumen jangan sampai melanggar aturan yang sudah ada dalam pendirian apotik dan toko obat, jika ada pelanggaran apakah itu terhadap penjualan obat ataupun pada prosedur penjualan, maka bisa saja izin usaha akan dicabut, " tegasnya.
Dikatakan, apotik yag menjual obat keras dan harus melalui resep dokter ataupun obat khusus dan bisa disalahgunakan pemakaiannya, tak dibenarkan dipajang di luar, karena memancing orang mendapatkannya.
Diungkapkan, Diskes terus melakukan pengawasan karena memang obat yang bisa dijual dan dikonsumsi masyarakat harus terdaftar di Departemen Kesehatan dan Balai Pusat Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam pemeriksaan ini, masih ditemukan di beberapa toko atau swalayan memajang makanan dan minuman kemasan kadaluarsa.
Diakui Kadiskes, dari beberapa kali kontrol yang dilakukan, ditemukan kesalahan dalam penempatan antara makanan dan bahan berbahaya.
Tindakan yang dilakukan petugas seperti, pembinaan kepada pemilik dan karyawan toko lebih selektif dalam menerima makanan dan minuman yang baru diterima dari agen.
Suhardi menegaskan, kepada pemilik dan karyawan toko diperingatkan tak memajang makanan dan minuman kadaluarsa dan melakukan pemeriksaan makanan atau minuman yang dibeli konsumen. (eka)