RIAUMANDIRI.CO, DEPOK - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok merasa dirugikan dengan adanya spanduk 'khilafah islamiyah' yang mencatut nama partainya dan belakangan ini tersebar di beberapa tempat. DPD PKS Depok pun meminta polisi untuk mengusut pelaku penyebaran spanduk tersebut.
"Tentang pemasangan spanduk, karena isinya menyebarkan berita yang tidak benar terhadap PKS dan cenderung memfitnah," jelas Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Depok, Yogo Pamungkas kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (10/9/2018).
Yogo menuturkan spanduk yang dilaporkan itu ditemukan oleh timnya di Tol Cijago, Gas Alam, Sukatani, Depok dan di pertigaan Masjid Al-Husa Sukmajaya, pada Jumat (7/9/2018) lalu. Spanduk itu bertuliskan kata-kata "#2019GantiPresiden dan Ganti Sistem".
"Di situ juga ada tulisan 'khilafah' di mana HTI dijejerkan dengan pengurus PKS, sehingga mengesankan PKS dan HTI mau buat negara khilafah, nah itu cenderung fitnah buat PKS," tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa PKS tidak pernah membuat spanduk tersebut. "PKS tidak pernah membuat tulisan itu, tidak pernah membuat spanduk itu dan tidak pernah menyatakan akan mengganti Negara Indonesia dengan negara khilafah Islamiyah," imbuhnya.
Yogo mengatakan, pihaknya melaporkan oknum yang memasang spanduk itu ke polisi agar memberikan efek jera. Dikhawatirkan hal ini akan membuat persepsi negatif terhadap PkS jika terus-terusan dibiarkan.
"Kalau ini dibiarkan jadinya akan membentuk persepsi yang salah di masyarakat. Oleh karena itu, supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi, ya kita laporkan," tuturnya.
Spanduk-spanduk itu banyak tersebar di beberapa tempat belakangan ini. Ia menduga motif pemasangan spanduk dengan mengatas namakan PKS ini bermotif politis.
"Oh iya, ini kan tahun politik. Faktanya tahun-tahun dulu nggak ada kayak begini-begini, tapi begitu menjelang begini ini (Pilpres) justru ada. Ada demarketisasi berusaha untuk menurunkan nama PKS dan menurunkan elektabilitas yang disangkakan," paparnya.
Oleh karena itu, DPD PKS Depok sepakat untuk melaporkan pemasangan spnduk itu ke polisi. PKS Depok meminta agar polisi mengusut siapa pelakunya.
Dalam laporan bernomor STPLP/2410/K/IX/PMJ/2018/Resta Depok, PKS melaporkan dugaan Pasal 319 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam laporan itu, PKS menyertakan 2 buah spanduk hasil temuannya dan foto-foto hasil dokumentasi tim saat menemukan spanduk tersebut.