RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kepolisian Daerah Riau akan segera memeriksa JB, yakni pihak terlapor dalam kasus penghinaan Ustadz Abdul Somad (UAS). Pemeriksaan ini merupakan langkah lebih lanjut kepolisian setelah sebelum meminta keterangan pada Somad selaku saksi korban.
"Rencana selanjutnya akan memeriksa terlapor saudara JB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto, Ahad (9/9/2018).
Sunarto enggan menjelaskan lebih rinci, kapan JB akan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Namun, ia memastikan, polisi segera memanggilnya.
JB akan diperiksa penyidik sebagai terlapor atau pihak yang dianggap pelapor melakukan penghinaan terhadap Abdul Somad. "Ya, segera (diperiksa)," katanya singkat.
Sebelumnya, Somad juga telah dimintai keterangan pada Sabtu (8/9). Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Sunarto menjelaskan, sejumlah keterangan diminta dari ustadz kondang tersebut. UAS diperiksa sebagai saksi korban.
Selain UAS, kepolisian juga meminta keterangan dua saksi lainnya. Namun, Sunarto tidak membeberkan pertanyaan dalam pemeriksaan itu, mengingat hal tersebut meruapkan materi penyidikan.
Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin menuturkan UAS mendapatkan kurang lebih 10 pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS.
Atas pemeriksaan ini, dia mengapresiasi penyidik Polda Riau atas cepatnua proses penyelidikan sejak dilaporkan Kamis (6/9) lalu. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman," ujar dia.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial JB dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui akun Facebook-nya, JB disebut menghina pribadi UAS.
JB mengunggah kalimat tersebut di akun facebook pada tanggal 2 September 2019 lalu. Kalimat itu dianggap tidak sepatutnya dialamatkan pada UAS yang disebut JB sebagai perusak kerukunan beragama. JB pun dilaporkan tim kuasa hukum UAS.
Zulkarnain berharap JB dapat dihukum maksimal karena ia menganggap JB sudah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS tersakiti. Sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, JB bisa terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.