RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dari 301 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru (Riau, Sumbar, Jambi dan Kepri) yang tersandung kasus hukum, tidak satupun yang diberhentikan PTDT (Perberhentian Tidak Dengan Terhormat).
Mirisnya dari 301 ASN itu baru 3 ASN yang hak atau gajinya diblokir. Padahal sesuai aturan ketika ASN tersandung hukum dan sudah inkrah, ASN bersangkutan tidak berhak lagi menerima gajinya.
Khususnya untuk di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sedikitnya ada 27 pegawai bermasalah hukum. Dari 27 itu baru sebagian pegawai yang gajinya tak dibayarkan lagi.
Hal itu pun diakui Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (7/9/2018). Dia mengatakan ke 27 pegawai itu sudah didentifikasi, dan pihaknya sudah menyurati Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Memang kesulitan kita di putusan itu. Sudah berkali-kali kita minta BKD untuk menyelesaikan dokumen administrasinya," katanya.
Karena dari 27 pegawai itu, sebut Ahmad Hijazi, ada sebagian pegawai yang masih berstatus di persidangan dan stutus di tahan namun banding.
"Tapi ada juga yang sudah inkrah tidak banding dan sudah ditahan. Mungkin ini yang menjadi prioritas, dan sekarang sedang dipersiapkan BKD," ujarnya.
Ke 27 pegawai itu menurut Ahmad Hijazi ada pegawai yang lama-lama dan yang baru sejak tahun 2011 lalu, termasuk kasus PON 2012. Dari 27 pegawai itu sebagaian gajinya sudah ditahan, namun yang sedang sedang proses inkrah gajinya dipending sementara.
"Tapi kalau Tambahan Penghasilan Pegawainya (TPP) sudah tak dibayar sudah distop dan fasilitas lainnya sudah ditarik," cetusnya.
Disinggung 27 ASN Pemprov Riau tersebut terdiri dari eselon berapa saja. Menurut Sekda dari eselon II hingga staf ada yang bermasalah hukum.
"Banyak, ada mantan eselon II, III dan IV, dengan persoalan hukum berbeda. Range waktunya ada yang sejak 2011 kalau dari data yang saya terima dari BKD," bebernya.
Bagaimana dengan pegawai yang sebelum sempat dipenjara dan sudah keluar, namun masih kembali bekerja, Ahmad Hijazi menyatakan kalau perihal itu salah satu yang akan diproses.
"Di BKD itu kan ada satker yang menangani disiplin pegawai. Saat sudah panggil dan sudah dibahas sebagai tindak lanjut kita terhadap surat KPK. Sebetulnya semua by proses saja," cakapnya.
Disinggung mengenai pemberhentian yang terkesan lamban, lanjut Ahmad Hijazi, Pemprov sudah memproses ke arah dimaksud. Hanya saja diakuinya masih diperlukan dokumen kelengkapan, salah satunya hasil putusan pengadilan tetap.
Atas persoalan ini, mantan Sekretaris Bappeda Riau ini mengaku sudah juga disurati BKN Pusat dan tetap berkoordinasi dengan Kanreg XII BKN.
"Dalam setahunan ini sudah dilakukan proses demikian, sebagai salah satu syarat administrasi, kita ikuti arahan dan aturan dengan meminta putusan hukum tetapnya. Hanya saja berproses memang," bebernya lagi.
Bahkan bulan lalu, tambah Ahmad Hijazi, Pemprov Riau sudah menyurati BKN Pusat dan Kanreg XII BKN agar menggunakan jalur pemerintahan dalam mendapatkan putusan Mahkamah Agung dimaksud.
"Jadi melalui surat resmi upaya kita meminta dokumen administrasi, sehingga bisa dilakukan koordinasi antara BKN atau KemenPAN-RB dengan Mahkamah Agung," pungkasnya.