BANGKINANG (HR)-Meski Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/P dan K - Sekr/3199 tahun 2013 tentang larangan memungut biaya di sekolah, namun ternyata masih ada beberapa sekolah yang nekat melakukannya.
Praktik pungutan itu dilakukan beberapa sekolah di Kabupaten Kampar itu diungkapkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kampar, yang melaksanakan hearing dengan Komisi II DPRD Kampar, Senin (9/3), di ruang Banmus DPRD Kampar.
Di antara pungutan yang dibeberkan datanya oleh GPPI Kampar adalah Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Ujian Nasional (RPBUN) tahun pelajaran 2014/2015 di SMPN 2 Kampar Kiri Hilir.
Dalam rencana anggaran yang telah diketik rapi di sehelai kertas itu, setiap siswa akan dikenakan biaya Rp403.571,4.
Dana ini dibebankan kepada 28 siswa Kelas IX di sekolah tersebut dari total dana yang dibutuhkan Rp11.300.000.
Di antara rincian kegiatan yang dibiayai dari total dana RPBUN tersebut adalah biaya sosialisasi UN Kabupaten Rp300.000 dan Provinsi Rp300.000.
Kemudian juga terdapat biaya untuk kegiatan transportasi pengiriman 8.355, Rp300.000, pengiriman revisi Rp300.000, pengiriman DNT Rp300.000, pengambilan hasil ujian Rp300.000, transportasi pengawas silang Rp800.000, konsumsi selama ujian Rp1.000.000 dan lain-lain.
Selain di SMPN 2 Kampar Kiri Hilir, GPPI Kampar juga memberikan data pungli yang terjadi di SDN 001 Sungai Pagar. Lucunya di sekolah ini setiap wali murid diminta membayar uang pembuatan terali per murid Rp30.000. Ada 160 murid di SD tersebut. Biaya pembuatan terali total yang dibutuhkan Rp4.800.000.
Selain itu, setiap murid dikenakan biaya Rp10 ribu/bulan untuk membayar honor guru komite.
Koordinator GPPI Kampar, dalam hearing itu, M Tyson, juga menyampaikan pungli di SD 021 Tapung, yaitu jual beli SKS dan iuran pembuatan taman di SMKN 1 Kuok.
Atas beberapa kasus itu Tyson minta Komisi II DPRD Kampar turun ke lokasi.
Belasan mahasiswa yang ikut dalam hearing itu juga minta Pemkab Kampar membuat Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Gratis.
Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rizal Rambe, Sekretaris Komisi II Agus Candra dan dihadiri anggota Komisi II H Kasru Syam dan Reni Santi.
Menanggapi data yang disampaikan GPPI, Ketua Komisi II DPRD Kampar, M Rizal Rambe, mengakui bahwa aturan bahwa tidak dibolehkannya lagi melakukan pungli dalam bentuk apapun telah dituangkan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Surat Edaran melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar sejak tahun 2013 lalu.
Menanggapi data-data adanya praktik pungli di sejumlah sekolah, Komisi II kata Rizal, akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar untuk menelusuri dan minta Dinas terkait memberi sanksi kepada kepala sekolah yang terbukti melakukan Pungli.***