RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Mereka dalah Direktur PT PLN (Persero) Wiluyo, CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil, pihak swasta James Rianto dan seorang wiraswasta Samin Tan.
Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis KPK, Wiluyo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Sedangkan Rickard Philip Cecil dan James Rianto diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Eni Saragih.
Sementara itu, Samin Tan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Idrus Marham.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.