RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Pemerintah Kabaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P4D) di aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (5/9/2018). Hadir seluruh kades se-Kabupaten Kampar.
"Terkadang kita ingin berbuat baik terhadap suatu perubahan atau kemajuan. Akan tetapi hanya saja langkah atau prosesnya yang sering tidak sesuai dengan hukum, makanya banyak para pejabat daerah sampai kepala desa terjerat Hukum, untuk itu dalam berbuat sesuatu kenali terlebih dahulu hukum agar jauh dari hukuman," katanya.
Bupati mengingatkan kepala desa tentang penggunaan dana desa yang sudah dikucurkan harus sesuai penggunaannya dengan rencana awal.
"Sehingga siapa pun yang menilai dan memeriksa, kita tidak perlu takut, saya juga tidak mau para kepala desa takut untuk membelajakan dana desa, Kalau khawatir atau takut akhirnya penyerapan dana akan sedikit, karena ini unsurnya percepatan pertumbuhan ekonomi," beber Azis Zaenal.
Sementara itu, Kepala Kejaksan Kampar Dwi Antoro dalam sambutannya menyampaikan, saat ini kerja sama Bupati Kampar, Inspektorat dan Dinas PMD telah membuat suatu program Desa Sadar Hukum.
"Ke depan kami akan melakukan pemilihan sesuai dengan proses selekasi berbasis bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Intinya apa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran yang terjadi di desa. Kita akan cari akar permasalahnya di mana dan niatnya apa supaya hal yang tidak didinginkan tidak terulang lagi," sebutnya.
Reporter: Ari Amrizal