RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Irwansyah Lintang masih melakoni pekerjaan selaku kontraktor. Selain itu, dia juga diketahui memiliki dua orang istri. Di rumah istri pertamanya lah, Irwansyah akhirnya diciduk.
Irwansyah merupakan salah satu pesakitan dalam perkara korupsi pada kegiatan pengadaan keramba pada Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Riau. Kegiatan itu bersumber dari APBD Povinsi Riau Tahun Anggaran 2008 senilai Rp8 miliar.
Perbuatannya bersama-sama Donny Gatot Trenggono selaku Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pengembangan Perikanan Darat Diskanlut Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kadri Alam, Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo selaku rekanan, telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.
"Pada kegiatan itu, dia (Irwansyah, red) merupakan Kuasa Dirut PT Primaboss Mobilindo. Dia lah yang mengerjakan proyek itu," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (5/9).
Atas perbuatannya itu, pihak pengadilan telah mengganjarnya dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.175.696.276.30 subsider 2 tahun kurungan badan. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor No.348 K/Pid.Sus/2014.
"Atas surat perintah Kajari Pekanbaru Nomor : Print-25/N.4.10/Fu.1/07/2018, kami menjalankan putusan pengadilan itu," kata pria yang akrab disapa Fuad itu.
Dikatakan Fuad, Irwansyah Lintang ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Sidodadi III Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu pagi. Rumah itu diketahui merupakan tempat tinggal istri pertama Irwansyah.
"Dia itu punya dua istri. Pada akhir Agustus, kami mendapatkan informasi alamat rumah istri keduanya di Jalan Rowobening. Dari sana lah kami disampaikan kalau dia sering berada di rumah istri tuanya," sebut Fuad.
Sejak saat itu, proses pengintaian dimulai. Rumah istri pertamanya terus dipantau untuk melacak keberadaannya. Hingga akhirnya, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Irwansyah terlihat masuk ke dalam rumah.
"Dari pantauan kami beberapa hari itu, diketahui dia sering pulang ke rumah dini hari, dan kembali keluar pagi harinya. Kemungkinan itu untuk mengelabui agar tidak tertangkap," imbuh Fuad.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tim melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat. Lalu pada pukul 06.00 WUB dilakukan penggrebekan ke dalam rumah dan didapati keberadaan Irwansyah sedang tidur di sebuah kamar dan langsung dilakukan penangkapan.
"Sempat ada sedikit perlawanan, tetapi dapat segera diatasi oleh tim tanpa ada hambatan berarti. Dia kita eksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB," tegasnya.
Informasi tambahan, selama menyandang status buron, Irwansyah masih melakoni pekerjaan selaku kontraktor. Hal itu berdasarkan keterangannya kepada pihak Kejaksaan saat pembuatan berita acara eksekusi.
"Dari keterangannya, dia masih ngesub (menjadi subkontraktor,red) proyek. Dia mainnya di provinsi," terang Fuad.
Irwansyah sendiri merupakan terpidana ke-14 yang berhasil dieksekusi Kejari Pekanbaru pada tahun 2018 ini. Masih ada 4 terpidana yang masih buron, dan masih terus dilacak keberadaannya.
"Untuk (emlat) terpidana yang lain, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Tak ada gunanya kabur, karena hidup anda tidak akan tenang. Kami akan terus memburu keberadaan anda," pungkas Fuad.
Reporter: Dodi Ferdian