JAKARTA (HR)-Sepak terjang Ptr alias Afi (54) warga Jakarta, termasuk luar biasa. Wanita itu diduga menjadi bandar judi togel di Singapura. Namun karena aksinya itu pula, Afi terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan. Hal itu setelah jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, meringkusnya.
"Tersangka merupakan level bandar, dia menerima taruhan dari para agen judi," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, Minggu (14/12).
Dikatakan, tersangka diamankan petugas saat berada di Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/12) malam. "Tersangka memanfaatkan fasilitas SMS dan telepon dari handphone para agen yang dikirim ke handphone tersangka untuk berjudi," jelasnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya selama 1 tahun. "Omsetnya mencapai miliaran rupiah," kata Handik.
Dari tersangka, polisi menyita 6 unit handphone, 1 unit tablet Samsung, 1 buah token key BCA, 7 buku tabungan BCA, 1 bendel rekapan judi, 2 kartu ATM BCA, 3 kartu kredit BCA, 1 bendel dokumen transaksi perbankan dan sejumlah uang dalam rekening BCA milik tersangka senilai Rp90 juta.
"Untuk tersangka, selain dijerat Pasal 303 KUHP, juga dijerat dengan TPPU," tambahnya.
Agen Judi Online
Sebelumnya, tim Operasi Kriminal (Opsnal) Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan Ong Siok Ping alias Aping. Tersangka ditangkap karena menggelar judi online jenis togel yang berpusat di Singapura.
"Tersangka merupakan sub agen dari agen Arisin alias Acen," terang Didik Sugiarto.
Ditambahkan Handik Zusen, tersangka ditangkap di lokasi penyelenggaraan judi di kawasan Tegal Alur, Jakarta Barat, pada 17 November lalu.
"Tersangka menerima taruhan judi togel Singapura dari para pemain dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS dan telepon," jelas Handik.
Tersangka sendiri diduga telah menyelenggarakan judi ilegal itu selama beberapa bulan terakhir. Omset penjualan judi togel online yang dikelola tersangka ini mencapai Rp 50 juta per bulan.
Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 lembar rekapan judi, 1 buah ATM BCA, 1 unit telepon genggam, 1 buah buku tabungan BCA berikut key token. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (dtc)