Dua Pegawai Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dinonaktifkan dari UIR

Ahad, 02 September 2018 - 20:45 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua pegawai yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, akhirnya dinonaktifkan sementara dari Universitas Islam Riau (UIR).

Rektor Universitas Islam Riau, Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL mengatakan, benar pelaku dugaan pencabulan berinisial US dan RP saat ini bekerja sebagai pegawai Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau yang ditempatkan di Tata Usaha Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Riau.

''Perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan oleh US dan RP terhadap korban anak di bawah umur tidak ada kaitannya dengan lembaga yang kami pimpin, yakni Universitas Islam Riau. Kami sangat menyesalkan peristiwa tersebut terjadi dan prihatin akan nasib yang menimpa korban dan keluarganya. Kami sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta masyarakat luas,'' kata Rektor melalui keterangan tertulisnya yang diterima Riaumandiri.co, Ahad (2/9/2018).

Dikatakan Rektor, menindaklanjuti perbuatan amoral yang diduga dilakukan oleh oknum US dan RP, Rektorat Universitas Islam Riau telah mengambil langkah-langkah, yakni menonaktifkan RP sebagai kepala Bagian Tata Usaha di FKIP UIR sampai selesainya proses hukum terhadap yang bersangkutan.

''Kepada kedua oknum pegawai tersebut (US dan RP) telah kami jatuhkan sanksi menonaktifkan sementara sebagai hukuman hingga proses hukum keduanya selesai,'' terangnya.

Dan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum atas kasus ini, Pimpinan Universitas Islam Riau mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, yang sekarang sedang ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

''Apabila pada saat persidangan US dan RP terbukti melakukan perbuatan tersebut maka lembaga ini akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada US dan RP berdasarkan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,'' tegasnya.

Pada kesempatan itu Pimpinan Universitas Islam Riau berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan dari semua media yang telah melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dengan baik.

''Akan tetapi kami mengimbau agar dalam melakukan peliputan tidak mengkaitkan peristiwa ini dengan Universitas Islam Riau apalagi sampai melakukan trial by the press (penghakiman) terhadap lembaga yang kami pimpin hanya karena kedua oknum tersebut bekerja di UIR. Sebab perbuatannya sendiri tidak berhubungan dengan Universitas Islam Riau,'' tutupnya.

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler