Korupsi di Dispora Riau, Akhir September Kejati Terima Hasil Audit BPK

Ahad, 02 September 2018 - 19:34 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau sebagaimana permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hasilnya diyakini akan diperoleh jelang akhir September 2018 mendatang.

Audit ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Riau ini. Dimana dalam perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan itu, dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.

Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi diperiksa, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari pihak rekanan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, terutama dokumen terkait dengan kegiatan tersebut.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik memerlukan hasil audit PKN untuk memenuhi salah satu unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan. Untuk audit PKN dimintakan penyidik kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada akhir Juli 2018 lalu.

Dipilihnya BPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, penyidik telah menerima pemberitahuan dari BPK terkait terbitnya Surat Perintah (Sprint) Tugas terhadap auditor yang melakukan investigasi PKN.

"Kita sudah disampaikan, bahwa sudah keluar Sprin tugas audit PKN dari BPK pada pekan lalu," ungkap Muspidauan, Minggu (2/9).

Dengan adanya sprint itu, katanya, auditor akan intensif melakukan audit. Dalam sprint itu juga disampaikan masa kerja auditor, yaitu dalam 30 hari ke depan setelah terbitnya sprint. "Dengan begitu, diyakini jelang akhir September hasilnya akan diperoleh," katanya.

Jika hasil audit telah dipegang, penyidik selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah syarat formil dan materil perkara. 

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler