RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) bicara soal mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai calon anggota legislatif (caleg) meski dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU). Atas hal itu, Bamsoet mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah acuan bagi DPR.
"Kalau DPR, posisinya jelas dari awal, kita pada posisi menaati undang-undang," ucap Bamsoet di DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (2/9/2018).
Namun Bamsoet tidak menyebutkan jelas apakah yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai UU. Dia juga enggan berkomentar soal larangan mantan narapidana korupsi nyaleg seperti tercantum dalam PKPU.
"Pokoknya intinya, kita berpijak... Semua pihak kita mengimbau patuhi undang-undang. Termasuk Bawaslu, KPU, tidak ada yang istimewa di negara ini, tidak ada yang paling kuat. Yang paling kuat adalah dasarnya undang-undang," ucap Bamsoet.
Memang dalam UU Pemilu tidak ada larangan pencalegan mantan narapidana korupsi. Sedangkan aturan di bawahnya yaitu PKPU, mencantumkan larangan.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja pada Sabtu (1/9) kemarin, menyampaikan sikap Bawaslu tidak bertentangan dengan UU dengan meloloskan para mantan narapidana untuk nyaleg. Dalam Pasal 240 UU Pemilu diatur mantan narapidana bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya.