RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Diduga ikut terlibat persekusi terhadap aktivis Neno Warisman, berdampak pada penolakan kedatangan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Riau, Marsma TNI Rakhman Haryadi ke Universitas Riau (UR). Menurut mahasiswa, perlakuan Kabinda itu telah menciderai kebebasan demokrasi.
Sejatinya, Kabinda akan hadir memberikan Kuliah Umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) UR tahun 2018, Selasa (28/8/2018) kemarin. Kegiatan itu juga dijadwalkan dihadiri oleh sejumlah petinggi perguruan UR. Terkait rencana itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UR menyampaikan keberatan.
"Penyampaian keberatan itu dikarenakan Kabinda telah melakukan tindakan represif kepada Neno Warisman di Gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Sabtu (25/8) kemarin," ujar Presiden BEM UR Randi Andiyana, Kamis (30/8).
Menurutnya, bentuk penghadangan yang dilakukan oleh Kabinda bersama aparat kepolisian lainnya sangat menciderai kebebasan demokrasi yang selalu digaung-gaungkan oleh petinggi negeri ini.
Saat itu, Neno ditahan dalam mobil dan tak bisa keluar selama hampir 7 jam lamanya, serta tidak diperbolehkan untuk diberi minum dan makan. Tidak sampai di sana, bahkan beberapa oknum massa yang menolak, juga melakukan lemparan ke terhadap mobil yang ditumpangi Neno, sehingga menyebabkan kaca mobil tersebut pecah.
"Kejadian ini terjadi dikarenakan beliau (Neno) diagendakan akan hadir pada sebuah deklarasi keesokan harinya. Tentu hal ini sangat menciderai demokrasi di negeri ini," kata Randi.
"Bahkan pemulangan paksa Neno Warisman pada malam itu juga. Pesawat penerbangan terakhir ke Jakarta harus ditunda karena menunggu beliau," sambungnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut, kata Randi, dirasa tak pantas untuk menyampaikan kuliah umum di hadapan mahasiswa baru.
Setelah dialog dilakukan sekitar setengah jam pada Senin kemarin itu, kemudian pihak rektorat mengatakan akan mempertimbangkan dan akan menjumpai Kabinda untuk membatalkan kegiatan tersebut. "Hasilnya, malamnya dikabarkan bahwa acara kuliah umum bersama Kabinda itu dibatalkan, dan pihak rektorat pun melepas baliho selamat datang kepada Kabinda Provinsi Riau tersebut," katanya.
Batalnya Kabinda mengisi kuliah umum pada PKKMB ini merupakan usaha BEM UNRI dalam menjaga marwah Universitas Riau serta melindungi mahasiswa baru UR Riau dari oknum yang mengangkangi demokrasi serta mencederai budaya Melayu, dan negara tidak dapat menjamin keamanan dalam hal perbedaan pendapat.
"Perbedaan pendapat itu dilindungi oleh UUD 1945 pada Pasal 28E ayat (3) dan itu merupakan kebebasan pendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara. Maka sangat disayangkan hal seperti dapat terjadi, bahkan kerap terjadi di provinsi-provinsi lainnya. Hal-hal seperti ini merupakan pembungkaman demokrasi dan diharapkan tidak lagi terjadi hanya karena perbedaan pendapat," pungkas Randi.
Dikonfirmasi hal ini, Kabinda Riau, Marsma TNI Rahkman Haryadi, mengaku tidak mengetahui adanya penolakan dari BEM UR. Dikatakannya, dia baru mengikuti acara di luar kota. "Saya habis dari luar kota, dan tidak tahu ada penolakan itu,'' singkatnya.
Reporter: Dodi Ferdian