RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kasi Pidsus Rully Afandi SH MH melakukan serah terima pengembalian barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi mantan Camat Kampar Utara, Iskandar. Penyerahan BB diterima Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe di ruang Kasi Pidsus, Rabu (29/8/2018).
Turut hadir dalam pengembalian barang bukti itu Kades Sei Tonang Yeni Rahman, Kades Sei Jalau Nirwan, Kades Kampung Panjang Anasril dan Sekdes Muara Jalai Afrinaldi.
Kepada Riaumandiri.co, Kasi Pidsus menyampaikan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihaknya harus mengembalikan barang bukti kasus ini kepada keempat desa yang bersangkutan.
Dia menghimbau serta mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan pihak terkait supaya berhati-hati dalam mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Sementara itu Camat Kampar Utara, Lukmansyah Badoe mengatakan, secara administrasi pihak kecamatan telah menerima pengembalian barang bukti dari kejaksaan. Dirinya juga berharap kepada seluruh kades khususnya di Kecamatan Kampar Utara agar profesional dalam pengelolaan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya Mantan Camat Kampar Utara dinyatakan hakim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Iskandar yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dahlia Panjaitan, juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (14/8/2018) lalu.
Reporter: Ari Amrizal