RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Hamdani (41), warga Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditangkap polisi karena penistaan agama. Hamdani yang juga guru suatu aliran ini, menyuruh pengikutnya mengencingi bahkan merobek Alquran.
"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah menetapkan Hamdani sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama," kata Kapolres Inhil, Christian Rony, seperti dilansir detikcom, Rabu (29/9/2018).
Rony menjelaskan, Hamdani merupakan warga Jl Tunas Harapan, Tagaraja, Kateman, Inhil. Diduga pria ini membuat perguruan tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam. Sehingga, Hamdani di lingkungan muridnya juga dipanggil guru.
"Jadi tersangka ini membuat ajaran tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam," kata Rony.
Dalam ajarannya, kata Rony, tersangka meminta murid dan pengikutnya untuk mengoyak, menginjak dan mengencingi Alquran.
"Kita sudah memeriksa saksi (murid) yang mendapat perintah tersebut (disuruh merobek, menginjak dan mengencingi Alquran). Setelah dilakukan pemeriksaan, Hamdani (alias guru) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Rony.
Ajaran ini pun diketahui Ketua MUI Kateman, Hamdan Zainuddin. Dia lalu melaporkan ajaran ini ke Polsek Kateman. Kedua saksi, merupakan murid dari Hamdani alias Guru. Setelah itu polisi menelusuri dan menangkap Hamdani. Kini Hamdani sudah ditahan polisi dan disangkakan pasal penistaan agama.
"Dia ini (tersangka) membuat kelompok ajaran sesat. Namun murid-murid yang mendapat perintah itu belum melaksanakan perintah gurunya," tutup Rony.