RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wayan Subandi terus melakukan upaya agar lolos dari jeratan hukum. Setelah sebelumnya sempat kabur hingga akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan, Direktur PT Buana Sinar Lestari (BSL) itu kini mencoba peruntungan dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Wayan Subandi merupakan terpidana empat tahun dalam perkara korupsi jual beli pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS). Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, yang memperbaiki putusan lembaga peradilan tingkat pertama yang melepaskannya dari hukuman.
Menilai adanya kekhilafan hakim itulah menjadi dasar Wayan Subandi mengajukan PK. "Dalam PK dia (Wayan,red) menyebutkan adanya kekhilafan majelis hakim. Makanya dia mengajukan PK," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring, Selasa (28/8/2018).
Selain pidana badan, putusan kasasi itu juga mewajibkan Wayan Subandi membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp930.414.860 atau subsider 2 tahun penjara.
"Terkait uang pengganti negara tersebut, Wayan telah mengembalikan sebesar Rp60 juta," sebut Denni.
Lebih lanjut Denni mengatakan, pihaknya telah menyusun jadwal sidang perdana pemeriksaan materi PK, yaitu pada tanggal 3 September 2018 mendatang. "Sidang PK itu nantinya dipimpin oleh Bambang Myanto dengan hakim anggota masing-masing Dahlia Panjaitan dan Hendri," pungkas Denni.
Untuk diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Wayan divonis lepas oleh majelis hakim. Saat itu, majelis hakim mengatakan, perbuatan Wayan Subandi dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Akan tetapi dia tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata, atau onslag van recht vervolging.
Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi, yang hasilnya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasca keluarnya putusan itu, Wayan Subandi memilih kabur, hingga akhirnya diringkus di Jakarta Selatan, Jakarta pada akhir Maret 2018 lalu.
Dalam perkara ini, ada 2 orang lainnya yang bertanggung jawab, yakni Direktur CV Tumbuh Subur, Masril, dan Direktur PD SPS, Aflah Aman.
Berbeda dengan Wayan, keduanya divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 tahun penjara. Terhadap Masril, majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.522.350.000 atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, dengan Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, dan Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, dalam hal jual beli pupuk.
Perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan badan Pengawas PD SPS dan tanpa uji kelayakan terhadap CV Tumbuh Sumber dan PT Buana Sinar Lestari. Atas perbuatan ketiga terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Reporter: Dodi Ferdian