RIAUMANDIRI.CO, KEMPAS - Bupati Indragiri Hilir H.M. Wardan melantik sekaligus mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2024 di 5 desa di Kecamatan Kempas, Selasa (28/08/2018).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Pekantua, turut dihadiri Kadis PMD, beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil, Camat serta Forkpincam Kempas dan Kepala Desa se-Kecamatan Kempas.
"Apa yang kita laksanakan pada hari ini sangat penting. Karena keberadaan BPD sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa," kata Bupati Wardan dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Wardan juga mengharapkan dengan keberadaan Anggota BPD yang juga bisa dikatakan perlemennya desa harus bekerja dengan betul-betul.
"Mengingat fungsi dan tugas pokok BPD itu ada 3, pertama BPD bersama-sama kepala Desa merumuskan peraturan desa. Kedua, menampung segala aspirasi masyarakat, dan terakhir melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa," jelasnya.
Selain itu Wardan menambahkan, kenapa keberadaan BPD sangat penting mengingat BPD berhak untuk melakukan musyawarah desa salah satunya pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des).
"Untuk 2019 ini, saya mengharapkan semua desa yang ada di Kabupaten Inhil sudah harus memiliki Bumdes untuk menjawab tantangan selama ini, guna menggali potensi-potensi yang ada di desa khususnya kelapa. Karena, 70% masyarakat di Kabupaten Inhil bergantung kepada komoditi kelapa," imbuhnya.
Adapun pelantikan BPD di Kecamatan Kempas yaitu Desa Pekan Tua, Desa Sungai Rabit, Desa Kulim Jaya, Desa Kerta Jaya, dan Desa Danau Pulai Indah Priode 2018-2024.(adv/mok)