Penyidik Intensif Koordinasi dengan BPK Terkait Korupsi di Dispora Riau

Senin, 27 Agustus 2018 - 14:30 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tingg Riau, Muspidauan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Audit penghitungan kerugian negara (PKN) pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau masih terus bergulir. Koordinasi yang intensif terus dilakukan penyidik guna merampungkan audit.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan itu, dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.

Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi diperiksa, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari pihak rekanan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, terutama dokumen terkait dengan kegiatan tersebut.

Selain itu, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik juga memerlukan hasil audit PKN untuk memenuhi salah satu unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan. Untuk audit PKN dimintakan penyidik kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada akhir Juli 2018 lalu.

Dipilihnya BPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016.

"Kita masih intensif koordinasi dengan BPK," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Senin (27/8/2018).

Koordinasi dimaksud, katanya, salah satunya terkait kelengkapan bahan dan data yang diperlukan auditor. "Dokumen-dokumen itu tentunya telah kita siapkan. Diharapkan, dalam waktu dekat telah diperoleh hasilnya," terang mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu. 

Jika hasil audit telah dipegang, penyidik selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah syarat formil dan materil perkara. 

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta.

Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar, berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,5 miliar lagi yang belum dikembalikan.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler