2 Mantan Kakanwil BNI Dituntut 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2015 - 08:31 WIB
Kejaksaan Tinggi Riau

PEKANBARU (HR)-Dua mantan Kepala Kantor Bank BNI 46 Wilayah Regional Sumatera Barat, masing-masing Achmad Fauzi dan Mulyawarman Muis, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah dalam kasus dugaan kredit fiktif di bank tersebut, sehingga mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp40 miliar.

Selain itu, satu terdakwa lainnya, Armaini Sefanti, yang merupakan staf Administrasi BNI 46 Pekanbaru, dituntut dengan hukuman 12 tahun akibat kasus yang sama.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/3) sore kemarin. Amar tuntutan dibacakan tim JPU yang terdiri dari Syafril, SH, Zurwandi, SH, Sepni, SH, Wilsa Riani, SH, Sumriadi, SH, Nurainy, SH dan Oka Regina, SH. Sidang kemarin dipimpin dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Isnurul S Arif, SH.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46  tahun 2007 dan Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2008 serta Armaini Sefanti, terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tuntutan hukuman kurungan, JPU juga menuntut ketiganya dijatuhi hukuman denda masing masing Rp700 juta atau subsider selama 6 bulan.

Sedangkan uang pengganti kerugian negara, kata JPU Syafril. Tidak dibebankan kepada ketiga terdakwa. Karena uang pengganti kerugian negara sudah dibebankan kepada Esron Napitupulu, Direktur PT Barito Riau Jaya (ditelah divonis sebelumnya selama 10 tahun penjara, red)

Usai tuntutan hukuman dibacakan, mjelis hakim kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Seperti diketahui, ketiga terdakwa diduga turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ). Bermula pada 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000.

Begitu juga pengucuran dana pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit, serta Atok Yudianto (telah divonis) selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung (telah divonis) selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra (telah divonis) selaku Pengelola Unit Pemasaran, yang turut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40 Miliar.

Sebelumnya, atas perkara korupsi yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada AB Manurung, Atok Yudianto dan Dedi Syahputra, yang juga pegawai BNI 46, dengan hukuman pidana penjara masing masing 9 tahun penjara, denda Rp400 juta atau subsider 4 bulan. Sedangkan Esron Napitupulu, Direktur PT BRJ dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara. (rtcr)

Editor:

Terkini

Terpopuler