RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Idrus diduga turut berperan serta dan membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam mengupayakan Blackgold Natural Recourses Limited menjadi salah satu konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Eni Saragih telah diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.
Basaria Panjaitan menyebut Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Johannes Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat PPA dalam proyek PLTU Riau-1.
"IM (Idrus Marham) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$1,5 juta," kata Basaria dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (24/8/2018).
Penetapan tersangka Idrus, kata Basaria, berdasar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diteken pada 21 Agustus 2018.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 ke-2 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.