RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan seluruh dana yang digunakan kegiatan kampanye termasuk oleh para relawan pemenangan harus dicatat dan dilaporkan oleh peserta pemilu ke KPU.
"Setiap kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye maka harus dihitung sebagai dana kampanye. Misalnya saya, saya bukan siapa-siapa kemudian bikin kegiatan makan-makan kan gak bisa diklaim kegiatan kampanye, tetapi sepanjang masuk dalam kategori kampanye dia harus dilaporkan," katanya di Jakarta, Kamis (23/8/2018), menanggapi pertanyaan terkait dana kegiatan kampanye yang dilakukan oleh relawan.
Untuk itu, peserta pemilu diminta transparan dan juga memiliki integritas untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran seluruh dana kampanye.
Sementara itu menurut Peraturan KPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Dana kampanye sendiri telah diatur dalam UU no 7/2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU tersebut, dana kampanye tidak dibatasi, begitu pula pengeluaran dana kampanye.
Dalam UU tersebut diatur tentang sumbangan dana kampanye. Pihak lain baik perorangan, kelompok maupun badan usaha nonpemerintah diatur ketentuan jumlah maksimal menyumbang yang diperbolehkan.
Untuk jumlah penyumbangnya tidak diatur. Batasan sumbangan untuk calon presiden/wakil presiden sama dengan DPR dan DPRD. Untuk perseorangan
diperbolehkan menyumbang kepada capres/cawapres maupun calon legislatif (DPR dan DPRD) hingga Rp2,5 miliar. Sementara atas nama kelompok maupun badan usaha non pemerintah diperkenankan menyumbang maksimal Rp25 miliar.
Untuk DPD, sumbangan perseorangan yang diperkenankan adalah Rp750 juta. Sedangkan sumbangan atas nama kelompok dan badan usaha non pemerintah maksimal Rp1,5 miliar.