RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pengembalian uang sebesar Rp50 juta dari Syahroni Hidayat. Uang tersebut merupakan 'uang terimakasih' yang diterima mantan Kepala Cabang (Kacab) BRIAgro Pekanbaru itu dari Jauhari Y Hasibuan, selaku pengaju kredit pada tahun 2009 silam.
Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. Total luas lahan itu terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan.
Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.
Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
"Dia (Syahroni selaku Kacab BRIAgro Pekanbaru saat itu,red) menerima uang Rp50 juta dari Jauhari. Uang itu sebagai ucapan terimakasih karena telah membantu menyetujui kredit," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, Kamis (23/8).
Terkait 'uang terimakasih' itu, kata pria yang akrab disapa Fuad ini, telah dikembalikan Syahroni ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, disetorkan ke kas negara.
"Uang Rp50 juta itu kita setorkan ke kas negara, sekaligus akan dijadikan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara ini," lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, penyidik masih mengupayakan adanya pemulihan kerugian keuangan negara, dengan menelusuri aset milik Jauhari yang merupakan mantan karyawan PT Perkebunan Nasional (PTPN) V itu. "Sisanya itu kan berupa kredit macet yang diajukan Jauhari. Kita masih menyelusuri aset miliknya," imbuh Fuad.
Untuk diketahui, Syahroni Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, bersama Jauhari Y Hasibuan. Untuk nama yang disebutkan terakhir, telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, beberapa bulan yang lalu. Sebelum meninggal, Jauhari sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Repoter: Dodi Ferdian