RIAUANDIRI.CO, PALANGKARAYA - Sekelompok warga menggugat Presiden Joko Widodo dkk terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Gugatan dikabulkan dan Jokowi divonis melawan hukum di kasus itu. Tapi pemerintah memilih mengajukan kasasi.
"Kami minta pemerintah harus mencabut kasasi," kata kuasa hukum penggugat, Riesqi Rahmadiansyah dikutip detikcom, Kamis (28/8/2018).
Gugatan itu dilayangkan warga Kalteng atas kebakaran hutan pada 2015. Gugatan ini bukanlah gugatan perdata umum, tapi perdata khusus yaitu citizen law suit. Warga hanya meminta pemerintah untuk membuat peraturan yang melindungi hutan dan masyarakat dari kebakaran hutan.
"Saya rasa pemerintah tidak paham maksud dan tujuan gugatan Citizen Law Suit tersebut," kata Riesqi menegaskan.
Menurut Riesqi, tim kuasa hukum Jokowi beserta jajarannya alergi dengan kata dinyatakan bersalah sehingga memilih mengajukan kasasi.
"Dan ini bukan gugatan politik. Gugatan ini sudah diajukan sejak 2016. Jadi siapa pun presidennya, harus melaksanakan putusan ini," cetus Riesqi.
Riesqi mencontohkan, hingga saat ini belum ada RS Paru di Kalimantan. Alhasil, apabila warga yang terkena asap dari kebakaran hutan, maka akan mengalami kendala pengobatan. Nah, dalam putusan pengadilan ini, memerintahkan Pemerintah untuk membangun RS Paru di Kalimantan.
"Jangan-jangan isu kebakaran ini hanya jadi slogan politik demi pemenangan para Capres. Jadi baru dilirik ketika eskalasi politik sedang tinggi," pungkas Riesqi.
Sebelumnya, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) memberikan daftar sanggahan bila rezim Jokowi lamban menangangi karhutla. Berikut daftarnya:
1. Dari tahun 2015 sampai sekarang, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.
2. KLHK melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan illegal logging untuk mengamankan sumber daya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus karhutla.
3. Sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp 17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar. Angka ini, menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.