Sidang Korupsi di Bapenda Riau, Hakim Tidak Lengkap, Vonis Tiga Terdakwa Ditunda

Rabu, 22 Agustus 2018 - 16:57 WIB
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap tiga orang terdakwa korupsi di Badan Pendapatan Daerah Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (24/7). (Foto:RMC/Dok)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sidang vonis terhadap tiga orang terdakwa korupsi pemotongan dana uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang sejatinya digelar Selasa (21/8/2018) kemarin, terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan karena tidak lengkapnya majelis hakim.

Adapun tiga terdakwa itu adalah mantan bendahara pembantu di Bidang Restribusi dan Pajak Bapenda Riau, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Terkait penundaan pembacaan vonis itu, sebagaimana mana diungkapkan Fuji Dwi Jona selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang ditunda hingga pekan depan," ungkap JPU Fuji dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (22/8).

Dikatakan Fuji, ditundanya pembacaan vonis dikarenakan tidak lengkapnya majelis hakim yang mengadili perkara itu. Di mana, Hakim Ketua majelis hakim, Bambang Myanto yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tengah berada di luar kota.

"Hakim ketua (Bambang Myanto, red) lagi tidak ada di tempat. Beliau berhalangan hadir. Makanya ditunda," jelas Fuji.‎

Sebelumnya, JPU telah menuntut ketiga terdakwa. Masing-masing mereka dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Pasal ini merupakan dakwaan subsider JPU.

Terdakwa Yanti dituntut penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp45 juta.

Uang pengganti ini sebelumnya telah diserahkan terdakwa kepada Jaksa. Selanjutnya Jaksa akan merampasnya untuk diserahkan ke kas negara.

Tuntutan dibacakan terhadap ketiga terdakwa secara bergantian. Usai tuntutan Yanti dibacakan, JPU selanjutnya membacakan tuntutan Syarifah Aspanidar dan Deci Ari Yetti. Tuntutan ketiganya sama. Ketiganya juga telah mengembalikan uang kerugian negara kepada jaksa untuk selanjutnya dirampas untuk negara. Pengembalian kerugian negara terbesar dilakukan terdakwa Deci senilai Rp200 juta. 


Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler