PEKANBARU (HR)-Pada akhir April 2015, pemerintah akan menaikan tarif listrik untuk dua golongan rumah tangga. Dua golongan yang dimaksud adalah R1/tegangan rendah dengan batas daya 1.300 volt-ampere (VA) dan R-1/tegangan rendah dengan batas daya 2.200 VA.
Kebijakan Pemerintah yang akan menaikan tarif listrik akhir April nanti menurut Asep, salah satu pengusaha kecil menengah, akan berimbas kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) di kota Pekanbaru.
"Seharusnya pemerintah memperhatikan usaha kecil seperti kami ini, baru saja harga gas elpiji dan premium dinaikkan, sekarang listrik mau dinaikkan lagi, tentu akan berdampak bagi perekonomian usaha kami, apalagi sekarang ini orderan bordir kami lagi sepi-sepinya," ujarnya.
Dikatakannya, jika pemerintah tetap menaikkan tarif listrik, mereka juga akan menaikkan harga bordiran, karna karyawan juga minta kenaikan gaji, sementra kehidupan sehari-hari juga harus dipenuhi.
"Seharusnya Pemerintah mengkaji ulang soal kenaikan tarif listrik ini, karena akan sangat berdampak bagi perekonomian kami," ujarnya.(mgk)