RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Menjelang Pemilihan Umum 2019, Muridi Susandi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indragiri Hilir meminta supaya penegak hukum dan masyarakat mengawasi praktik money politic, khususnya di Kabupaten Inhil.
Muridi menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemilu tahun 2019 mendatang. Karena pelanggaran pemilu seperti money politics bisa menggagalkan pencalonan.
"Kalau menemukan bagi-bagi uang atau money politics, jangan takut laporkan saja," kata Muridi Susandi, Senin 20/08/1018.
Muridi mengatakan, surat edaran dorongan untuk melaporkan tindak kecurangan dalam Pemilu ini dibuat setelah ada kemungkinan indikasi money politics. Untuk itu, masyarakat membutuhkan wawasan bagaimana cara-cara melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Sebenarnya, ujar dia, pelanggaran money politik ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Bahkan dalam pelanggaran ini, sang calon bisa digagalkan kalau terbukti melakukan politik uang.
"Laporan ini akan ditindak lanjuti, kemudian dikaji apa dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Kalau ini terbukti maka calon bisa didiskualifikasi," kata dia.
Berikut cara melaporkan tindakan politik uang menurut IWO Inhil:
1. Laporkan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya.
2. Pilih pada level yang paling bisa Anda jangkau. Mereka adalah Bawaslu Provinsi (Tingkat Provinsi), Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu (Kab/Kota), Panwascam (Kecamatan) , Panitia Pengawas Lapangan atau PPL (Desa/Kelurahan) , atau Pengawas TPS, sesuai dengan tempat kejadian perkaranya;
3. Ketika melapor ke Bawaslu dan jajarannya, pastikan segala keterangan Anda dicatat dalam Form Penerimaan Laporan Pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A.1. Di akhir pemberkasan Anda akan diminta menandatangani Form A.1 ini di halaman terakhir;
4. Begitu pelaporan selesai Anda akan diberikan Tanda Bukti Peneriman Laporan atau yang dikenal dengan Form Model A.3. Jika Anda tidak diberi, Anda harus memintanya. Karena dengan dikeluarkannya Form Model A.3. ini Bawaslu dan jajaranya akan terikat dan wajib memproses laporan Kita. Tanpa itu laporan hanya tinggal laporan;
5. Terhitung sejak menerbitkan Form A.3. tadi, Bawaslu dan jajarannya dalam tempo 3 hari harus segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan Kita. Mereka bisa dapat tambahan 2 hari apabila masih memerlukan keterangan tambahan. Setelah itu mereka harus menggelar rapat pleno untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran yang akan dituangkan dalam berkas Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A.8.;
6. Agar segala proses pada poin 1,2 dan 3 lancar, maka kita harus persiapkan laporan kita agar terpenuhi syarat-syarat minimalnya. Untuk itu harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Sebagai pelapor kita adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun/lebih atau sudah kawin;
b. Laporan paling lambat sudah disampaikan 7 hari terhitung sejak terjadi atau diketahuinya pelanggaran;
c. Apabila masih cukup waktu untuk melengkapi bukti-bukti, maka waktu 7 hari sebagaimana huruf b di atas bisa dimanfaatkan setidaknya sampai 6 hari setelah kejadian diketahuinya pelanggaran;
d. Materi laporan harus memenuhi setidak-tidaknya empat hal, masing-masing : Nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor, waktu dan kejadian perkara, serta uraian kejadian secara ringkas
e. Untuk kesempurnaan laporan sertakan pula saksi-saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami langsung kejadian pelanggaran tersebut serta lampirkan pula bukti-bukti, seperti surat, foto, video, rekaman suara dan/atau barang-barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran money politics tersebut;
7. Setelah semua proses pelaporan dijalani yang tidak kalah pentingnya adalah kita memantau penanganan pelanggaran ini oleh Bawaslu dan jajarannya. Caranya mudah : kita bisa mengecek Status penanganan di papan pengumuman kantor Bawaslu di setiap tingkatan. Mereka wajib karena UU memasang pengumuman ini di kantornya.tutup Pria kelahiran 30 maret 1985 asal Inhil itu.
Reporter: Herman