Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Fisip UR Segera Jalani Sidang Perdana

Ahad, 19 Agustus 2018 - 15:43 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UR) ke pengadilan. Dijadwalkan, pekan ini dua tersangka akan mulai menjalani persidangan.

Adapun dua tersangka itu, yakni Heri Suryadi yang merupakan mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UR), Heri Suryadi, dan Ruswandi dari pihak swasta. Keduanya telah dilakukan penahanan di Pekanbaru pada Senin (30/7/2018) lalu setelah penanganan perkaranya diterima JPU dari penyidik Polresta Pekanbaru. 

Heri Suryadi ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru setelah sempat meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) karena terjerat perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Sementara itu, Ruswandi yang merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru. Dalam perkara ini, Ruswandi merupakan Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek tersebut. 

Setelah tahap II, JPU kemudian menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Surat dakwaan ini diketahui telah rampung, dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin (13/8/2018) lalu.

Pihak pengadilan sendiri diketahui telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara itu. "Dari informasi yang kita terima, sidang perdana akan digelar dalam minggu ini. Kalau tidak salah tanggal 23 (Agustus 2018)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Minggu (19/8).

Selain itu, pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Dimana, Wakil Ketua PN Pekanbaru, Bambang Myanto, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. "Pak Wakil (Wakil Ketua PN Pekanbaru Bambang Myanto,red) didampingi hakim anggota masing-masing Dahlia Panjaitan dan Suryadi," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Dalam kesempatan itu, Odit juga mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan tersebut. Adapun sidang perdana nantinya beragendakan pembacaan surat dakwaan. "Kita telah siapkan tim JPU untuk membuktikan dakwaan yang disangkakan terhadap kedua tersangka," pungkas Odit.

Untuk diketahui, selain perkara ini, Ruswandi juga menjadi pesakitan dalam perkara pengrusakan plang nama. Perkaranya juga telah bergulir di pengadilan bersama terdakwa lainnya Nasrun Effendi yang merupakan mantan Asisten II Setdaprov Riau. Dalam perkara tersebut, kedua tersangka tidak ditahan.

Kembali ke perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Fisip UR, perkara ini juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah berinisial Z selaku PNS di UR, selanjutnya ada BJ selaku pihak swasta, dan EG selaku PNS.

Dari informasi yang dihimpun, Z yang merupakan dosen di UR, menjabat selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau.

Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Masih dari informasi yang diterima, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Z yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Z, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.

Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler