RIAUMANDIRI.CO, MAKKAH - Hari ini jemaah haji Indonesia secara bergelombang bergerak dari Mekah menuju Arafah kemudian ke Muzdalifah dan Mina. Saat tahapan lempar jumroh, jamaah harus mengingat betul ada waktu-waktu larangan bagi jemaah haji Indonesia.
"Untuk melempar jumroh, harus diperhatikan betul ada waktu-waktu yang diharamkan bagi jemaah Indonesia," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam petunjuk strategis pelaksanaan Armina, Minggu (19/8/2018).
Dia meminta petugas haji untuk menyosialisasikan waktu lempar jumroh ini sejak awal. Masih ada waktu untuk terus menyebarkan informasi ini kepada jemaah.
"Diharamkan bukan secara syar'i namun diharamkan karena akan bersamaan waktunya dengan jamaah haji negara lain. Akan sangat rawan," ujar Lukman.
Waktu larangan untuk waktu lempar jumroh pada tanggal 10,11 dan 12 Dzulhijah ini berbeda-beda. Ketua Panitia Penyelenggara Arab Saudi Ahmad Dumyathi telah memberikan surat yang bersifat teknis kepada kepala sektor mengenai waktu-waktu larangan tersebut.