RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Sebanyak 273 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) kelas IIB Rengat, Jumat atau bertepatan dengan 17 Agustus 2018 mendapat remisi hari kemerdekaan RI ke 73.
Penyerahan remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Memori remisi diserahkan oleh Wakil Bupati Inhu, Khairizal dalam acara yang dilaksanakan di Rutan Rengat.
Kepala Rutan Rengat Bejo Sukirman mengungkapkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan keputusan dari Menkumham. Dia berharap narapidana yang mendapat remisi bisa menjadi warga negara yang baik ke depannya.
"Jangan ada stigma negatif terhadap para warga binaan ketika mereka kembali ke tengah masyarakat, karena hal ini bisa saja membuat mereka merasa tersisihkan, padahal mereka sudah terus mencoba dan dibina ke arah yang lebih positif," ucap Bejo.
Remisi umum tahun pertama berupa potongan masa tahanan 1 bulan diberikan kepada 56 orang warga binaan, dan 2 bulan potongan kepada 4 orang.
Untuk remisi umum tahun kedua (sebagian) mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 51 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 81 orang, 4 bulan 14 orang, 5 bulan 2 orang. Serta untuk remisi umum tahun ke dua (seluruhnya), 2 bulan 1 orang dan 4 bulan 1 orang. Dua orang di antaranya langsung bebas.
Acara ini juga turut dihadiri Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK, Kasubag Bin Kejari Inhu Benny Yarbert, Sekda Inhu Hendrizal, para kadis dan kepala badan di lingkungan Pemkab Inhu, Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel MP Sirait, serta perwakilan Kodim 0302 Inhu.
Reporter: Eka BP