Padang (HR)- Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan memajang informasi tentang Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di gerbang masuk kota setempat.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Padang Rudy Rinaldy di Padang, Senin (9/3), mengatakan pemajangan informasi perda itu untuk memberitahu warga yang baru datang dari luar Kota Padang agar mereka tidak melakukan perbuatan melanggar perda.
"Jika sebelum masuk Kota Padang telah diberitahukan informasi itu, kami harapkan warga dari daerah lain juga ikut mematuhi aturan perda," katanya.
Dengan begitu, katanya, akan dinilai adil bagi warga daerah lain yang mungkin belum mengetahui mengenai perda tersebut.
Ia menjelaskan dengan memberi tahu tentang perda tersebut, warga luar Kota Padang tidak dihukum atas peraturan yang tidak mereka ketahui, mengingat dalam perda terdapat ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar.
"Selain itu agar tidak ada lagi alasan tidak tahu, karena bukan warga Padang dan sebagainya," katanya. Rencana itu, katanya, dilakukan berdasarkan pengalaman pribadinya saat di jalan raya, di mana kebetulan ia menemukan pengendara yang seenaknya membuang sampah dari dalam mobil pribadi.
"Saat sedang berkendara saya melihat pengendara seenaknya membuang botol air mineral di jalan, karena tahu perda kebersihan telah diberlakukan di Padang, saya mencoba mempertanyakan hal itu," katanya.
Saat ditanya, katanya, pengendara tersebut beralasan tidak tahu karena dirinya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan. Hal itu, dibuktikan dengan memperlihatkan kartu identitas dan seri pelat nomor kendaraannya.
"Dengan kejadian itu, saya pikir informasi mengenai perda kebersihan bagi warga luar Kota Padang diperlukan. Tempatnya tentu saja di pintu masuk daerah ini," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan juga mengingat kedinasannya selain bertugas membidangi perhubungan juga memiliki kewajiban di bidang informasi.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang sebagai penegak perda menyatakan akan mulai memberlakukan sanksi pidana pada Maret 2015.
"Perda diberlakukan sejak Januari 2015, namun pada Januari dan Februari kami melakukan pendekatan persuasif. Terhitung awal Maret, pendekatan persuatif akan dihentikan dan sanksi sesuai perda akan dilakukan," kata Sekretaris Satpol PP Padang Andre Algamar.
Ketika ditanyai sejak awal Maret hingga saat ini tentang warga yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi, ia mengatakan belum ada.
"Sejak awal Maret kami telah melakukan patroli untuk menemukan warga yang melakukan pelanggaran, tapi hingga saat ini belum ada yang ditangkap," katanya. (ant/ivi)