RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus, membantah adanya kongkalikong proyek swastanisasi pengelolaan jasa pengangkutan sampah zona I yang dimenangkan PT Godang Tua Jaya (GTJ) oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pekanbaru.
Bahkan, Firdaus menyakini jika semua tahapan sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. "Jadi soal terima suap agar PT GTJ dimenangkan, saya kira itu isu yang tidak mendasar. Saya yakin ini sudah sesuai proses dan mekanisme," kata Firdaus, Selasa (14/8/2018).
Firdaus menambahkan, dengan sistem lelang yang digelar secara terbuka dan bisa dilihat khalayak umum, tidak semudah itu sebuah perusahaan dimenangkan hanya karena telah memberikan sesuatu. "Kalau isu suap dalam kondisi yang super ketat dan sangat riskan, saya rasa tidak mungkin," ujarnya.
Menurut Firdaus, jika sebelumnya PT GTJ pernah dinyatakan gagal memenangkan proyek swastanisasi karena tidak memenuhi Kemampuan Dasar (KD), mungkin dalam tahap lelang terakhir perusahaan tersebut sudah memperbaikinya.
"Soal kemarin tak lulus, kan hanya administrasi. Mungkin saja dokumennya yang kemarin sudah diperbaiki dan dikoreksi. Saya kira wajar saja, apalagi kalau dilihat dari visualnya, perusahaan itu kan juga punya pengalaman di Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian ULP Kota Pekanbaru, Musalimin mengatakan jika penetapan PT GTJ sebagai pemenang lelang sudah sesuai mekanisme dan syarat, tidak ada unsur permainan.
"Tidak benar itu (isu permainan lelang,red) karena Pokja sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang ada," kata Musalimin.
Saat disinggung kenapa saat lelang ketiga Kemampuan Dasar (KD) perusahaan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat, Musalimin justru mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengaku saat lelang sebelumnya KD perusahaan tersebut tidak ter-upload.
"KD-nya, tidak terupload, sekarang sudah diupload KD-nya dan sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Musalimin mengklaim seluruh tahapan lelang hingga penetapan pemenang sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Sehingga pihaknya menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Berdasarkan laporan dari Pokja dan setelah dilakukan evaluasi, ternyata memang (PT GTJ) memenuhi syarat," pungkasnya.