RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Relawan Emak Militan Jokowi (EMJI) melaporkan Neno Warisman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Neno dan Mardani dilaporkan karena menyebarkan #2019GantiPresiden.
"Kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera dan Isa Ansari dkk yang selama ini menyebarkan #2019GantiPresiden," kata Ketua EMJI, Djati Erna Sahara di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Djati menyebut penyebaran #2019GantiPresiden itu merupakan tindakan memprovokasi orang-orang agar tidak memilih kembali Joko Widodo menjadi presiden. Padahal secara prinsip demokrasi, calon presiden petahana diperbolehkan kembali maju.
"Kami laporkan karena kami memandang perbuatan mereka telah melanggar demokrasi yang ada di Indonesia. Di mana seorang petahana itu masih punya kesempatan mencalonan diri kembali. Upaya yang dilakukan itu seolah-olah ingin menghalang-halangi Bapak Jokowi untuk dipilih kembali dan memprovokasi rakyat Indonesia agar tak memilih beliau," ungkapnya.
Djati melaporkan Neno, Mardani dan Isa Ansari atas tindakan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 155 dan Pasal 156 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah barang bukti berupa rekaman video orasi Neno dan Mardani pun ikut disertakan dalam laporan tersebut.
Anggota EMJI Pebby Magdalena juga menilai yang dilakukan Neno dan Mardani menyebarkan #2019GantiPresiden di luar masa kampanye Pilpres 2019. Dia menambahkan Neno dan Mardani juga akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Sudah. Kita akan lapor juga ke Bawaslu," tambahnya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP: LP/B/1004/VIII/2018/Bareskrim. Laporan diterima pada tanggal 14 Agustus 2018.