RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemeriksaan kesehatan kandidat bakal calon presiden dan wakil presiden 2019 telah dilaksanakan. Selanjutnya KPU tengah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran.
"Saat ini kita melakukan verifikasi, nanti tanggal 17 (Agustus) baru akan diberikan hasilnya," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Ilham mengatakan hasil verifikasi tersebut akan disampaikan secara tertulis. Menurutnya nantinya hasil ini akan disampaikan kepada bakal capres cawapres melalui liaison officer (LO).
"Iya nantinya akan diserahkan secara tertulis, nanti datang LO mereka," kata Ilham.
Berdasarkan Peraturan KPU 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggara pemilu 2019, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan KPU sebelum penetapan capres cawapres.
Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU yaitu menyelesaikan verifikasi dokumen persyaratan. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi ini dijadwalkan telah dimulai sejak 11 Agustus 2018 dan akan selesai pada 14 Agustus 2018.
Nantinya setelah verifikasi selesai KPU akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen ini dilakukan secara tertulis pada tanggal 15- 17 Agustus 2018.
Tahapan Pilpres 2019 selanjutnya dilakukan dengan perbaikan atau melengkapi persyaratan administrasi 18-20 Agustus 2018. Paslon diberikan waktu tiga hari untuk mengembalikan perbaikan sejak tanggal 20-22 Agustus 2018.
Verifikasi perbaikan sendiri akan berlangsung pada 22-24 Agustus 2018, dilanjutkan dengan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi ulang pada 25-27 Agustus.
Tahapan ini diakhiri dengan penetapan dan pengumuman paslon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 20 September 2018 dan penetapan nomor urut paslon 21 September 2018.