TEMBILAHAN (HR)-Selama dua bulan terakhir, Polisi Resort Inhil menetapkan setidaknya tujuh tersangka tindak pidana kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir, yang kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri dan memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Lulus Mustofa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Yoga Pamungkas, mengatakan selama Januari dan Febuari 2015, Kejari Tembilahan telah menerima berkas perkara kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Polres Inhil, dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Mulai awal tahun hingga sekarang ini, ada tujuh tersangka kasus Karhutla telah diserahkan Polres Inhil ke Kejari Tembilahan dan masuk proses persidangan,” sebut Yoga, baru-baru ini.
Dikatakan, para tersangka karhutla dijerat sesuai pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Dimana tindakan dalam pembukaan lahan dilakukan dengan cara dibakar, dengan ketetapan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan untuk denda, paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, serta pelaku bisa terjerat pada pasal 48 ayat 1 JO pasal 48 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
“Untuk sekarang ini, hampir merata tersangka adalah seorang petani, sedangkan dari perusahaan tidak ada,” ungkapnya.
Dijelaskan, selama tahun 2014 lalu, lima tersangka telah selesai proses persidangan, dengan menetapkan ancaman kurungan penjara terberat selama 1,5 tahun dan denda terbanyak berjumlah Rp1 miliar.
“Lima tersangka Karhutla tahun lalu telah putus persidangan, dengan acaman kurungan penjara paling lama 1,5 tahun dan denda terbesar Rp1 miliar,” jelasnya. (mg3)