RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejari Dumai mempersiapkan 4 orang Jaksa menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai tahun anggaran 2014 lalu. Sidang perdana perkara itu akan digelar Kamis (9/8) ini.
"Ada empat JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) yang akan melakukan penuntutan nantinya. Saya langsung yang akan memimpin tim JPU," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Jendra Firdaus, kepada Riaumandiri.co, Rabu (8/8).
Adapun calon terdakwa dalam perkara ini, kata Jendra, adalah Noviar Indra Putra Nasution yang merupakan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Dumai saat itu. Juga, dua orang bawahannya, Suherlina dan Widawati, yang masing-masing menjabat Sekretaris dan Bendahara di institusi tersebut, turut menjadi pesakitan dalam perkara itu.
"Berkas perkara ketiga tersangka telah kita sampaikan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu," sebut Jendra.
Atas berkas itu, pihak pengadilan kemudian mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdana perkara itu.
"Untuk sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis (9/8) ini," tambah Kasi Intelijen Kejari Dumai, Roy Mudino, seraya mengatakan persidangan tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.
Roy Mudino meyakini tim JPU akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik untuk membuktikan dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka.
"JPU tentunya telah mempersiapkan alat bukti dan saksi-saksi dalam persidangan tersebut," pungkas Roy Mudino.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangatasi bencana karhutla pada tahun 2014 lalu.
Sejatinya, dana bantuan tersebut dipergunakan untuk kegiatan membeli masker, makanan minuman dan honor sebesar Rp750 juta. Namun, saat dicek ternyata anggaran belanja tidak sesuai peruntukannya.
Dari pengusutan yang dilakukan, diketahui penyaluran anggaran terbagi dua tahap. Pada tahap pertama sebesar Rp150 juta, dan sisanya di tahap kedua. Disinyalir anggaran tersebut diselewengkan, dan menimbulkan kerugian negara sebesar sebesar Rp219 juta.
Reporter: Dodi Ferdian