RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengaku telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Calon pesakitan itu dimungkinkan lebih dari satu orang.
Pengusutan perkara itu telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai mengusut perkara tersebut dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, pada pertengahan Mei 2018.
Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk menguatkan sangkaan, satu persatu saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti juga telah disita penyidik.
Masih dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengekspos penanganan perkara ke auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk proses permintaan audit penghitungan kerugian negara (PKN) proyek tersebut. Saat ekspos, auditor meyakini ada dugaan penyimpangan dalam proyek itu.
"Audit (PKN) sedang berjalan. Kita tinggal menunggu hasil perhitungan PKN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diperolah hasilnya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (8/8/2018).
Jika hasil audit telah didapat, kata pria yang akrab disapa Fuad itu, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Penetapan tersangka menunggu hasil audit dan gelar perkara," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.
Saat ditanya, apakah penyidik telah mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara penyimpangan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu, Fuad tidak menampiknya.
"Saya rasa sudah ada. Tinggal mengumpulkan alat bukti untuk pembuktiannya," tegas Fuad seraya mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) umumnya dilakukan lebih dari satu orang. "Korupsi itu biasanya tidak pernah dilakukan sendiri," pungkas Ahmad Fuady.
Dari penelusuran di website : www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket : Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).
Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.
Reporter: Dodi Ferdian