RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Berbekal kunci duplikat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), nekat mencuri satu unit sepeda motor honda merek Beat. Akibat ulahnya, RH alias Rud (38) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, SIK MH, melalui KBO Sat Reskrim IPTU Agus Susanto, membenarkan pihaknya telah mengamankan RH alias Rud (38 tahun), yang merupakan warga Jalan Budiman Tembilahan, Selasa (7/8/2018) sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Sungai Beringin Tembilahan.
"Dari tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BM 3048 GAC, 1 buah helm warna hitam, plat nomor, kaca spion dan variasi stang yang sudah dilepas pelaku, serta 1 helai jaket warna hitam," jelas KBO Sat Reskrim Polres Inhil, IPTU Agus Susanto, Rabu (8/8/2018).
Lebih jauh IPTU Agus menerangkan bahwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada hari Ahad, (5/8/2018) sekira pukul 19.00 WIB, di Parit 9 Jalan A. Yani Tembilahan Hulu.
Bermula saat kendaraan milik korban Abdul Hamid (33 tahun), warga Parit 9 Jalan A. Yani Tembilahan Hulu, dipinjam oleh adik kandung yang bernama Ayu (19 tahun).
Setelah selesai memakai sepeda motor tersebut, Ayu kemudian memarkirkan motor matic itu, didepan rumahnya. Hanya berselang 1 jam, saat Ayu keluar rumah, gadis itu tak lagi melihat sepeda motor abangnya ada di tempat parkir. Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Atas laporan tersebut, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan info bahwa sebelumnya, sepeda motor tersebut pernah dipinjam pelaku. Setelah penyelidikan yang lebih mendalam, akhirnya Unit Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Tersangka mengakui, bahwa saat kendaraan korban dipinjamnya, pria itu juga memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk meggandakan kunci kontak, sehingga saat ada kesempatan, Honda Beat itu, dapat dibawa pelaku, tanpa kesulitan,
"Saat ini, pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Reporter: Herman