Kantor LPJK di Jalan Sumatera Pekanbaru Tak Kunjung Ditempati, Ini Penjelasan BPKAD Riau

Selasa, 07 Agustus 2018 - 19:12 WIB
Kantor Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau di Jalan Sumatera Pekanbaru dalam kondisi sudah selesai dibangun tapi tak kunjung ditempati

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau belum bisa menempati kantor yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau di Jalan Sumatera Pekanbaru. 

Pasalnya, hingga kini masih ada kendala teknis yang belum diselesaikan Dinas PUPR Riau terkait penempatan bangunan tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Muhammad Arifin, Selasa (7/8). 

Dikatakan Arifin, pihaknya sangat konsern terhadap pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, termasuk dengan bangunan yang rencananya diperuntukkan untuk LPJK Riau.

"Sekarang itu telah tercatat di kartu inventaris barang Dinas PUPR Riau," ungkap Arifin saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Diakui Arifin, memang telah ada permohonan dari pihak LPJK Riau untuk bisa segera menempati bangunan itu. Agar hal itu bisa direalisasikan, ada aturan yang dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Berdasarkan itu, Dinas PUPR mengusulkan kepada Pak Gubernur untuk penetapan status penggunaan aset. Kemudian itu kami proses," lanjutnya.

Namun proses itu mengalami kendala teknis. Kendala itu, katanya, ada di Dinas PUPR Riau. Kendala pertama, sebutnya, di dalam Permendagri itu mengatur bahwa pihak lain yang yang menerima adalah pihak yang secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi OPD.

"Oleh karena itu kami meminta surat keterangan dari Dinas PUPR bahwa LPJK itu memang secara langsung menunjang tupoksi. Itu surat belum kami terima. Padahal kami sudah berkoordinasi dengan pengurus barangnya," sebut Arifin.

Lalu yang kedua, jelasnya, di dalam Surat Keputusan (SK) penetapan status penggunaan yang dioperasikan pihak lain, harus diketahui nilai aset barang. 

"Yang nilai aset itu lah yang kami sedang koordinasikan dengan Dinas PUPR Riau, apakah nilai itu sudah berubah atau masih tetap," katanya.

"Dua hal itu saja lagi. Itu yang belum kita terima," sambungnya menegaskan.

Terkait dua hal itu, Arifin mengatakan pihaknya telah menyampaikannya ke Dinas PUPR, baik melalui surat maupun secara lisan. 

"Karena kita sering jumpa, lewat telepon juga kita koordinasikan dengan pengurus barang supaya cepat dianukan, supaya itu cepat dikasih ke kita. Biar kita proses itu," pungkas Arifin.

Untuk diketahui, kantor yang direncanakan untuk LPJK Riau itu berlokasi di Jalan Sumatera, bersebelahan dengan Lapangan Tenis Pelti Kota Pekanbaru, dan tak jauh dari kantor Lurah Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota.

Pembangunan kantor dikerjakan PT Sabarjaya Karyatama dengan harga penawaran hampir Rp4,5 miliar. Adapun sumber dana dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. 

Usai dibangun, hingga kini kantor tersebut belum juga ditempati. Akibatnya, bangunan kini dalam kondisi yang memprihatinkan.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler