Korupsi Rekayasa Kredit Rp4 M, Mantan Kacab BRIAgro Pekanbaru Kembali Diperiksa

Selasa, 07 Agustus 2018 - 13:58 WIB
Mantan Pimpinan Cabang BRIAgro Pekanbaru Syahroni Hidayat (kanan), tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa kredit berhasil diringkus saat berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang BRIAgro Pekanbaru, Syahroni Hidayat, Selasa (7/8/2018). Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa kredit di bank itu merupakan lanjutan pasca dia diringkus di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

Syahroni diketahui kabur pasca penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara. Beberapa kali surat panggilan yang dilayangkan penyidik kepadanya, tak kunjung digubris. Atas dasar itu penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan DPO pada akhir 2017 lalu.

Syahroni akhirnya berhasil ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Rabu (1/8) malam. Dia Dia ditangkap di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II Nomor 54 Medan, Sumut.

Usai ditangkap, Syahroni langsung dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua, lanjutan pasca Syahroni ditangkap," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ahmad Fuady, Selasa (7/8/2018) siang.

Dikatakan pria yang akrab disapa Fuad itu, pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu, proses ini juga untuk melengkapi berkas perkaranya. 

"Jika dari hasil pemeriksaan ini dirasa cukup untuk pembuktian, maka (berkas perkara) akan segera dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah," lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.

Dari penelaahan Jaksa Peneliti itu nantinya akan diketahui kelengkapan berkas perkara. "Jika P21 (dinyatakan lengkap,red), maka akan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red)," pungkas Fuad.

Dalam perkara ini, selain Syahroni, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu Jauhari Y Hasibuan yang merupakan mantan pegawai PTPN V. 

Dalam proses penyidikan, Jauhari yang juga menjadi terdakwa dalam perkara lain, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, beberapa bulan yang lalu. Sebelum meninggal, Jauhari ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. 


Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler