RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK kembali memanggil Walikota Dumai Zulkifli AS sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Zulkifli dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
"Sebagai saksi untuk YP (Yaya Purnomo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8/2018).
Zulkifli sempat dipanggil KPK pada 25 Juli 2018. Namun dia tidak hadir.
KPK turut memanggil Kepala Dinas Kesehatan Tasikmalaya, Cecep Zainal Kholis, Sekretaris Dinas PUPR Tasikmalaya, Adang Mulyana, Sekretaris Walikota Tasikmalaya, Galuh Wijaya, Ajudan Walikota Tasikmalaya, Pepi Nurcahyadi, Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemkab Labuhanbatu Utara, Ahmad Fuad, dan Direktur RSUD Labuhanbatu Utara, Tengku Mestika Mayang. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Yaya.
Selain saksi untuk Yaya, KPK juga memanggil saksi untuk tersangka lainnya, Amin Santono.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu) dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Selain itu dalam tahap penyidikan, KPK juga menggeledah rumah dinas anggota DPR dari Fraksi PAN, apartemen tenaga ahli fraksi PAN, dan rumah pengurus PPP. Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil Toyota Camry, duit Rp 1,4 miliar, hingga proposal usulan anggaran dari sejumlah daerah.
KPK juga sudah memeriksa Tenaga Ahli F-PAN DPR, Suherlan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri soal proposal usulan anggaran dari sejumlah pemerintah daerah yang disita KPK.