Pelaku Jambret di 10 TKP Pekanbaru Dibekuk Polisi

Senin, 06 Agustus 2018 - 15:29 WIB
Kanit Reskrim Mapolsek Limapuluh, Iptu Abdul Halim saat mengekspose Abdi (20) Pelaku jambret saat diamankan di Mapolsekta Limapuluh (Foto: RMC/Anom)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - AP Alias Abdi (20) pelaku jambret yang diketahui sangat licin dalam melarikan diri dari petugas, akhirnya tak berkutik saat dibekuk di kamar Hotel Sabrina, Rabu (1/8/2018) pukul 07.00 WIB.

"Pelaku kita amankan saat berada di kamar hotel, tersangka ini sudah menjadi target operasi kita, dan pernah lolos dalam penggerebekan awal di rumahnya," kata Kanit Reskrim Mapolsek Limapuluh, Iptu Abdul Halim, Senin (6/8) siang. 

Dalam pemeriksaan, tersangka yang sudah lama menjadi target operasi tersebut mengaku sudah melakukan aksinya di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dan rata-rata korbannya adalah wanita.

"Jadi tersangka ini mengaku telah 10 kali melakukan aksinya di wilayah Pekanbaru, dan saat menjadi buronan tersangka sempat lari ke wilayah Rohul selama 2 bulan dan selanjutnya kembali ke Pekanbaru," terang Halim. 

Lebih jauh, pelaku mengaku saat melakukan aksi kriminal tersebut, dirinya berdua dengan AR (DPO) dan tersangka sendiri berperan sebagai pilot (Supir).

"Rekan tersangka masih kita buru berikut penadahnya. Tersangka Abdi ini juga mengaku hasil curiannya untuk modal judi online dan narkoba," ujar Kanit. 

Selanjutnya, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Reporter: Anom Sumantri

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler