RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum membatasi jumlah massa pendukung calon presiden dan calon wakil presiden yang akan ikut datang saat jagoan mereka mendaftar ke KPU.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya juga siap mengantisipasi masyarakat Umum yang diduga juga akan datang ke sana karena tertarik mau melihat pendaftaran. Mereka yang ada di kawasan KPU diminta untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan.
"Saya pikir kan yang akan datang ke kantor KPU bukan hanya pendukungnya. Kemungkinan masyarakat umum juga akan tertarik untuk datang melihat. Kami persilahkan saja, tetapi begitu masuk areal kantor KPU, maka sejak saat itu peraturan KPU berlaku," katanya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2018).
Kata dia, masyarakat tak bisa semuanya masuk ke dalam kawasan KPU nantinya. KPU tentu telah melakukan pembatasan. Begitu juga yang akan ikut masuk ke lantai dua yang merupakan ruang pendaftaran. Tidak semua pendukung diizinkan masuk.
"Jadi sejak masuk di halaman parkir, itu sudah kita batasi, total yang bisa masuk kantor KPU itu 170 orang per pasangan calon. Nanti dari 170, 120 akan berhenti di halaman parkir bawah. Sisanya silahkan naik ke lantai 2. Nah, kemudian proses pendaftaran dilakukan di lantai 2," katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka sejak 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. Loket pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, untuk pendaftaran pada tanggal terakhir yaitu pada 10 Agustus 2018, loket pendaftaran di KPU akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.