RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap 33 kilogram sabu-sabu dan 42.500 butir pil ekstasi dari tangan lima tersangka sindikat narkoba jaringan internasional.
"Seluruh barang bukti narkoba tersebut bernilai sekitar Rp42,75 miliar," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Nandang di Pekanbaru, Jumat (3/8/2018).
Seluruh narkoba yang berpotensi merusak 207.500 generasi muda tersebut ditangkap di depan Pos Polisi Medang Kampai, Kota Dumai pada Rabu (1/8) kemarin. Selain menyita narkoba, polisi turut menyita satu unit Mobil Honda CRV warna putih dan satu unit Toyota Avanza.
Sebelum ditangkap, Nandang mengatakan narkoba tersebut terlebih dahulu masuk dari salah satu pelabuhan tikus di wilayah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Sedianya narkoba yang terdiri dari 33 paket dengan bungkus teh bertulisan Cina warna hijau dan kuning serta 42.500 ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru dan Kota Medan, Sumatera Utara. Namun, Polisi berhasil melacak upaya tersebut sebelum berhasil ditangkap di wilayah Dumai.
Ia menuturkan dari lima tersangka yang ditangkap dari pengungkapan itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami isteri. Mereka masing-masing berinisial SP (28) warga asal Duri, Bengkalis, SY (38) dan istrinya PA (24) berasal dari Kota Dumai, serta DR (36) dan RD (30) dari Sumatera Utara.
Melengkapi Nandang, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Setiawan kepada Antara menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu lebih dari sepekan lamanya untuk memetakan jaringan tersebut sebelum berhasil diungkap kepolisian.
Awalnya, dia menuturkan Polda Riau mendapat informasi akan adanya rencana pengiriman sabu-sabu dalam jumlah fantastis di wilayah pesisir Riau. Namun, pihaknya belum dapat memastikan dari mana barang haram itu akan masuk.
Meski begitu, Andri mengatakan pihaknya telah menemukan dua target yang diduga kuat sebagai penerima barang tersebut. Kedua pelaku masing-masing DR dan RD, warga Sumatera Utara.
"Kita ikuti mereka selama beberapa hari. Mereka sempat berputar-putar di Duri, sampai ke Rokan Hilir. Tapi kita masih belum tahu siapa sih pengirim barang ini. Masuknya dari mana," ujarnya.
Selanjutnya, pada Rabu dinihari, tim Polda Riau yang telah menyebar ke sejumlah titik mendapat informasi bahwa barang baru masuk melalui Sungai Pakning, Bengkalis.
Polisi langsung meningkatkan kewaspadaan dan mengatur strategi. Pada Rabu siang, pelaku pertama berhasil ditangkap. Dia adalah SP. Dari tangan SP, polisi menemukan tujuh kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi.
"Narkoba itu disimpan dalam jok mobil Avanza warna hitam. Belum selesai kita geledah mobil SP, kita kembali dapat info ada lagi barang masuk menggunakan mobil CRV," ujarnya.
Berawal dari informasi tersebut, Polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tidak jauh dari TKP pertama, Pos Polisi Medang Kampai Dumai.
Dari penangkapan kedua itulah polisi menangkap Pasutri yang mengendarai CRV. Barang bukti yang ditemukan juga lebih besar yakni 26 kilogram sabu-sabu dan 12.500 ekstasi. Pada saat yang sama, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua warga Sumatera Utara yang awalnya bernia membaw barang itu ke Medan.
Saat ini, kelima tersangka mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Mapolda Riau guna mempertanggung jawabkanya perbuatan mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).