RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan terbitnya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru perkara itu.
Namun, penyidik belum mencantumkan nama tersangka di dalam SPDP. SPDP itu diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Juni 2018 lalu. Satu bulan berlalu, penyidik tak kunjung menyampaikan nama tersangka baru yang akan mendampingi dua tersangka sebelumnya, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion, membenarkan adanya penambahan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Dia juga mengakui telah mengirimkan SPDP ke Kejati Riau.
Mulanya, Gidion menilai pihak Kejati Riau telah menyampaikan nama tersangka kepada awak media. Namun, saat disampaikan bahwa SPDP itu tak mencantumkan nama tersangka, dia pun mengakuinya.
"Berarti belum (ada nama tersangka). Kalau kita sudah sebut nama tersangka (di SPDP), baru kita sampaikan inisialnya. (Kalau sekarang) Belum bisa diekspos," singkat Gidion, Kamis (2/8).
Sebelumnya, adanya SPDP itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Diyakini tersangka baru itu berjumlah dua orang, sesuai dengan jumlah SPDP yang diterima Kejati Riau.
"Ada 2 SPDP baru dalam perkara pipa transmisi yang kita terima. Itu (SPDP, red) kita terima pada Juni 2018 kemarin dari penyidik," ujar Muspidauan, Rabu (1/8) kemarin.
Dalam SPDP itu, sebut Muspidauan, tidak tercantum nama tersangka baru dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan tahun 2013 lalu itu. "Penyidik hanya menyampaikan bahwa perkara ini ada penyidikan baru. Jadi, belum ada nama tersangkanya," lanjutnya.
Reporter: Dodi Ferdian