RIAUMANDIRI.CO, DENPASAR - Aksi penamparan yang dilakukan oleh turis asing berinisial AT kepada petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar berbuntut ke jalur hukum. Akibat perbuatannya, perempuan berkebangsaan Inggris ini ditahan polisi.
Kepala Bidang Izin Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Ngurah Rai, Bisri Musa menyebutkan saat ini yang bersangkutan berada di kantor kepolisian KP3 Bandara Ngurah Rai. Sebelumnya, AT juga ditahan satu malam di kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pelanggaran izin tinggal yang melebihi batas.
"Saat ini yang bersangkutan (AT) telah ditahan di Polsek KP3 Bandara karena proses selanjutnya sudah masuk ke ranah polisi," kata Bisri saat ditemui di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (1/8/2018).
Penahanan dilakukan karena proses penganiayaan masih berlanjut. Tujuannya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/7) lalu. Saat melalui pemeriksaan keimigrasian di counter Imigrasi bandara, AT kedapatan melebihi izin tinggal.
AT emosi sejak petugas mengetahui dia overstay. Saat dijelaskan lebih lanjut di ruangan kantor Keimigrasian, AT justru menampar petugas.