RIAUMANDIRI.CO, SIAK – Satuan Reserse Kriminal Polres Siak mengamankan puluhan karung bawang merah ilegal dari satu unit truk Colt Diesel di Jalan Lintas Buatan-Siak, Sabtu (28/7/2018).
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hidayat Perdana mengatakan, penangkapan bermula saat polisi tengah melakukan patroli di Jalan Lintas Buatan-Siak, Sabtu (28/7) sekitar Pukul 04.00 WIB.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melihat truk Colt Diesel ini melintas di jalan tersebut dengan muatan yang tidak wajar. Karena mencurigakan, petugas langsung menghentikan laju truk tersebut,” kata AKP Hidayat kepada wartawan, Senin (30/7/2018).
Setelah berhasil dihentikan, petugas kemudian mengecek muatan truk. Dan ditemukan puluhan karung bawang merah yang ditutupi dengan kardus.
“Saat diminta dokumen karantina, sopir truk inisial UR (50) ini tidak dapat memperlihatkannya,” ujar Hidayat.
Padahal, lanjut Hidayat, dokumen karantina sangat diperlukan jika mengangkut bawang merah dengan jumlah segitu. Sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Saat ini sopir dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sopir ini tercatat salah satu warga Kampung Meredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” jelas Hidayat.
Reporter: Effendi