Bawa 10 Kg Sabu, Pasutri Asal Bukittinggi Ditangkap di Depan Mapolres Siak

Senin, 30 Juli 2018 - 14:46 WIB
Kedua pelaku saat ditangkap di depan Mapolres Siak

RIAUMANDIRI.CO, DAYUN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau bersama jajaran Polres Siak berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga membawa sabu-sabu seberat 10 kilogram, Minggu (29/7) sekitar pukul 17.45 WIB. Barang haram tersebut dibawa oleh pasangan suami-istri, Yudi Ashar (43) bersama Erlivia (34) dari Selatpanjang menuju Sumatra Barat menggunakan mobil Kijang Innova nopol B 1396 BRR. 

Tim BNNP Riau bersama Polres Siak menangkap keduanya saat melintas di depan Mapolres Siak Jalan Lintas Perawang KM 70, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun.

Yudi Ashar merupakan warga Ujuang Guguak, Baso, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar, sementara Erlivia merupakan warga Kota Bukittinggi, Sumbar.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Senin (30/7/18) membenarkan pengungkapan perkara ini. Ia menjelaskan, kasus ini diungkap oleh BNNP Riau, Minggu (29/7/18) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Penangkapan berawal ketika seorang personil BNNP Riau menyambangi Mapolres Siak. Ia memohon bantuan personil untuk melakukan penangkapan atau memberhentikan kendaraan yang akan melintas di depan Mapolres Siak yang diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami menurunkan 8 personil, sekira pkl.17.45 Wib personil Personil Polres Siak bersama satu orang anggota BNNP Riau mememberhentikan kendaraan Ranmor R.4 merk Toyota Kijang Inova warna hitam No.Pol B 1396 BRR yang melintas di depan Mapolres Siak. Kemudian dilakukan penggeledahan di mobil itu, dan ditemukan diduga Narkoba jenis sabu-sabu," terang Kapolres.

Dari hasil introgasi, pelaku membawa barang tersebut dari Dumai menuju Sumatra Barat. Kedua pelaku selanjutnya dibawa oleh Tim BNNP Riau untuk dilakukan pengembangan.

Reporter: Abdus Salam

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler