RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan adanya pencopotan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Hartono dari jabatannya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pencopotan tersebut lantaran Hartono kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Oknum AKBP H sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya," ujar Iqbal, di Jakarta, Ahad (29/7/2018).
Ia mengatakan pihaknya selalu melakukan tindakan tegas terhadap siapapun termasuk anggotanya.
Terutama apabila anggota tersebut melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Mantan Kapolrestabes Surabaya itu menyebut Hartono saat ini telah diamankan dan tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Yang bersangkutan kita amankan dan diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri," jelas Iqbal.
Sebelumnya, Hartono diamankan petugas aviation security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 23,8 gram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 6.20 WIB.
Pencopotan Hartono sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018. Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.
Dalam telegram tersebut, AKBP Hartono dicopot dari jabatannya dan dimutasikan menjadi pamen di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.