Tidak Ada Istilah Perpanjangan Kontrak

Ahad, 08 Maret 2015 - 21:54 WIB
Zulfan Hafiz

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengatakan, tidak ada istilah per-panjangan kontrak dalam sis-tem Build Operating Transfer pengelolaan pasar bersama pihak ketiga.

Menurut Zulfan, dalam kurun waktu ditentukan, pasar pemerintah yang dibangun dan dikelola swasta harus dikembalikan ke pemerintah daerah. "Kita perlu pertanyakan apa yang terjadi selama ini, pasar pemerintah yang dikelola pihak ketiga dengan sistem BOT, seperti Pasar Senapelan/Kodim dan Pasar Sukaramai, sekian tahun dikelola pihak ketiga belum kunjung diserahkan ke pemerintah," ujar Zulfan Hafis, Minggu (7/3).
Dengan kondisi ini kata Zulfan, pihaknya di Komisi II akan melakukan pembahasan bersama SKPD terkait. Saat hearing yang akan diren-canakan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengusulkan, setelah kontrak habis, tidak ada lagi yang namanya perpanjangan kontrak.
"Kita amati di daerah lain, seperti Bandung, ketika kontraknya habis, maka pasar dikembalikan ke pemerintah, tak ada cerita perpanjangan kontrak," ungkap Zulfan Hafiz.
Dijelaskan Zulfan, yang saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Kota Bandung, jika pemerintah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka pengelolaan pasar harus dimaksimalkan. Setelah masa kontrak pihak ketiga habis, maka serahkan pasar tersebut kepada perusahaan daerah untuk dikelola secara profesional.
"Di Bandung ada 41 pasar, mereka menggunakan sistem BOT, sehingga pengelolaan pasar lebih maksimal dan meningkatkan PAD. Kalau sekarang kita lihat di Pekan-baru, PAD dari pasar hanya Rp100 juta pertahun, padahal omset mereka puluhan miliar," ujar Zulfan, melalui selulernya.
Jika pasar dikelola oleh perusahaan daerah, jelas Zulfan lagi, maka konflik antar pedagang dan pengelola bisa diredam. Dari pengamatannya selama ini, seperti di Pasar Senapelan, pengelola tak mampu menyelesaikan persoalan dengan pedagang dalam kisruh tarif charger service.
"Maka kita usulkan agar PD langsung yang mengelola. Ketika kontrak pihak ketiga habis, langsung serahkan ke PD, tak ada SKPD pemerintahan lagi yang mengurusi pasar," ujar Zulfan lagi.
Ditambahkan Zulfan, sesuai pengamatannya di Kota Bandung, ada 9 pasar yang saat ini akan habis kontrak dan akan dilanjutkan pengelolaan oleh PD. Sementara dari total pasar pemerintah yang ada di Bandung, yakni 41 pasar dan saat ini sudah menjadi sumber PAD yang menguntungkan bagi daerah.
"Kita inginkan agar di Pe-kanbaru seperti itu juga. Tak ada istilah perpanjangan kontrak, begitu kontrak BOT itu selesai, langsung serahkan pengelolaan ke PD demi maksimalnya PAD kita dari sektor pasar," imbuh Zulfan.***

Editor:

Terkini

Terpopuler